Senin, 17 November 2014

kasus dan analysis pelanggaran etika bisnis



Berikut ini adalah contoh kasus tentang pelanggaran etika bisnis yang terjadi di semarang, pelaku bisnis mie basah yang tidak bertanggung jawab dan tidak beretika ini mengedepankan laba yang besar dari pada tangung jawab kepada konsumen.

SEMARANG - Polisi menggerebek pabrik mi berformalin yang disajikan saat pelantikan Gubernur Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 23 Agustus. Pabrik yang sudah beroperasi sejak tiga tahun itu beroperasi di wilayah Magelang, Jateng,.
“Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap pabrik mi basah yang diduga menggunakan bahan berbahaya berupa formalin di Kampung Paten RT 02/08 Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang,” kata Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laupe, Rabu (4/9/2013).
Pengungkapan kegiatan pabrik mi berbahaya itu bermula saat petugas Dit Reskrimsus, menerima informasi dari petugas Bid Dokkes Polda Jateng yang menemukan mi berformalin dalam Pesta Rakyat Pelantikan Gubernur Jateng.
Petugas melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan yang disajikan kepada para pengunjung di acara tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap stan yang menyajikan mi bakso dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa mie basah dan sisa makanan di sekitar lokasi,” tambahnya.
Setelah memeriksa sejumlah saksi di stan mi bakso milik Suratmi, mi tersebut ternyata diproduksi di Magelang. Polisi bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan ke lokasi pabrik mi.
Selain itu polisi juga menangkap pemilik pabrik, Jumirin (45), warga Desa Prajegan RT02/02, Kelurahan Prajeksari, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
“Kita melakukan penahahan terhadap tersangka dan melakukan uji labratoris terhadap sampel mi basah tersebut ke Laboratorium Forensik Cabang Semarang,” sebutnya.
Pelaku mengaku, industri rumahan turun temurun itu memproduksi mi yang diedarkan di sejumlah pasar tradisional di Kota Magelang, Ambarawa, dan Kota Semarang. Modus yang digunakan tersangka, mencampurkan formalin dan zat pewarna tekstil ke dalam adonan mi basah atas pesanan konsumen.
“Pencampuran formalin ini agar mi yang dibuat menjadi tahan lama tidak mudah rusak dan tampak segar,” ujar Jumirin.
Selain memproduksi mi yang membahayakan kesehatan, pabrik tersebut juga diduga tak memiliki izin usaha. Dari pabrik tersebut petugas menyita barang bukti berupa tiga karung mi basah warna kuning siap edar, lima karung tepung terigu, satu kilogram pewarna kuning, satu jeriken kosong bekas cairan formalin, dan sejumlah bahan pembuat mi lainnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, tentang Perindustrian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seiring dengan banyaknya media mempublikasi mengenai makanan dan minuman yang berbahaya bagi kesehatan dengan alasan untuk  mencari keuntungan sebesar-besarnya, membuat kita berpikir untuk berhati-hati dalam membeli mie basah yang aman untuk dikonsumsi. Bagaimana kita mengetahui mi basah yang berformalin?  berikut ciri mie berformalin yaitu:
  1. Mi mengkilat dibanding mi tidak berfomalin
  2. Berwarna pekat dan tidak lengket
  3. Tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es (10 derajat celsius)
  4. bau agak menyengat, bau formalin.

Analisis           :
Kurang ketatnya pengawasan pemerintah terhadap makanan-makanan yang beredar di masyarakat membuat banyaknya produsen-produsen makanan yang berbuat curang agar untung di dapatkan besar apapun caranya pelaku bisnis melakukan apa saja agar tetap berjalan bisnisnya, menurut berita diatas sudah jelas menggambarkan begitu jelasnya oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini melakuan bisnis illegal ini secara bebas dan baru tertangkap di tahun 2013 lalu terbukti dari keterangan pelaku yang mengaku bisnis ini sudah turun temurun, bisa di bayangkan begitu banyak korban dari mie basah yang sudah lama beredar di masyarakat ini. Pemerintah harus lebih ketat dalam mengawasi peredaran makanan yang beredar di masyarakat dengan cara melakukan inspeksi yang dilakukan secara rutin agar peredaran makanan yang berformalin ini bisa di cegah dan di berantas sampai akarnya agar kedepan tidak ada lagi kasus seperti ini dan terakhir perketat izin usaha dengan pengawasan makanan sehat setiap bulan dengan cara mendadak ke tempat usaha-usaha yang sudah memiliki izin.
Menurut konsep Kant dan Deontology : pada konsep utilitarianism kehilangan tuntutan dari teori karena gagal untuk menilai karateristik tindakan moral, motif moral. Menurut pandangan kant, manusia mempunyai  kehendak untuk melakukan tindakan apa yang di inginkan yang membedakan manusia dengan binatang adalah kemampuan untuk memilih antar arti alternatif atau cara untuk mencapai tujuan yang di inginkan, dan kebebasan menentukan tujuan atau kehendak dan bertindak dengan motif yang lebih tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar