Berikut ini adalah contoh kasus tentang pelanggaran etika bisnis yang
terjadi di semarang, pelaku bisnis mie basah yang tidak bertanggung jawab dan
tidak beretika ini mengedepankan laba yang besar dari pada tangung jawab kepada
konsumen.
SEMARANG -
Polisi menggerebek pabrik mi
berformalin yang disajikan saat pelantikan Gubernur Jateng di Gedung Berlian,
Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 23 Agustus. Pabrik yang sudah beroperasi
sejak tiga tahun itu beroperasi di wilayah Magelang, Jateng,.
“Direktorat
Reserse Kriminal Khusus mengungkap pabrik mi basah yang diduga menggunakan
bahan berbahaya berupa formalin di Kampung Paten RT 02/08 Kelurahan
Rejowinangun, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang,” kata Dir Reskrimsus
Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laupe, Rabu (4/9/2013).
Pengungkapan
kegiatan pabrik mi berbahaya itu bermula saat petugas Dit Reskrimsus, menerima
informasi dari petugas Bid Dokkes Polda Jateng yang menemukan mi berformalin
dalam Pesta Rakyat Pelantikan Gubernur Jateng.
Petugas
melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan yang disajikan kepada para
pengunjung di acara tersebut.
“Berdasarkan
informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap stan yang menyajikan mi
bakso dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa mie basah dan sisa
makanan di sekitar lokasi,” tambahnya.
Setelah
memeriksa sejumlah saksi di stan mi bakso milik Suratmi, mi tersebut ternyata
diproduksi di Magelang. Polisi bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan ke
lokasi pabrik mi.
Selain itu
polisi juga menangkap pemilik pabrik, Jumirin (45), warga Desa Prajegan
RT02/02, Kelurahan Prajeksari, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
“Kita
melakukan penahahan terhadap tersangka dan melakukan uji labratoris terhadap
sampel mi basah tersebut ke Laboratorium Forensik Cabang Semarang,” sebutnya.
Pelaku
mengaku, industri rumahan turun temurun itu memproduksi mi yang diedarkan di
sejumlah pasar tradisional di Kota Magelang, Ambarawa, dan Kota Semarang. Modus
yang digunakan tersangka, mencampurkan formalin dan zat pewarna tekstil ke
dalam adonan mi basah atas pesanan konsumen.
“Pencampuran
formalin ini agar mi yang dibuat menjadi tahan lama tidak mudah rusak dan
tampak segar,” ujar Jumirin.
Selain
memproduksi mi yang membahayakan kesehatan, pabrik tersebut juga diduga tak
memiliki izin usaha. Dari pabrik tersebut petugas menyita barang bukti berupa
tiga karung mi basah warna kuning siap edar, lima karung tepung terigu, satu
kilogram pewarna kuning, satu jeriken kosong bekas cairan formalin, dan
sejumlah bahan pembuat mi lainnya.
Tersangka
dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1984, tentang Perindustrian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seiring
dengan banyaknya media mempublikasi mengenai makanan dan minuman yang berbahaya
bagi kesehatan dengan alasan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya,
membuat kita berpikir untuk berhati-hati dalam membeli mie basah yang aman
untuk dikonsumsi. Bagaimana kita mengetahui mi basah yang berformalin?
berikut ciri mie berformalin yaitu:
- Mi mengkilat dibanding mi tidak berfomalin
- Berwarna pekat dan tidak lengket
- Tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es (10 derajat celsius)
- bau agak menyengat, bau formalin.
Analisis :
Kurang
ketatnya pengawasan pemerintah terhadap makanan-makanan yang beredar di
masyarakat membuat banyaknya produsen-produsen makanan yang berbuat curang agar
untung di dapatkan besar apapun caranya pelaku bisnis melakukan apa saja agar
tetap berjalan bisnisnya, menurut berita diatas sudah jelas menggambarkan
begitu jelasnya oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini melakuan bisnis illegal
ini secara bebas dan baru tertangkap di tahun 2013 lalu terbukti dari
keterangan pelaku yang mengaku bisnis ini sudah turun temurun, bisa di
bayangkan begitu banyak korban dari mie basah yang sudah lama beredar di
masyarakat ini. Pemerintah harus lebih ketat dalam mengawasi peredaran makanan
yang beredar di masyarakat dengan cara melakukan inspeksi yang dilakukan secara
rutin agar peredaran makanan yang berformalin ini bisa di cegah dan di berantas
sampai akarnya agar kedepan tidak ada lagi kasus seperti ini dan terakhir perketat izin usaha
dengan pengawasan makanan sehat setiap bulan dengan cara mendadak ke tempat
usaha-usaha yang sudah memiliki izin.
Menurut konsep
Kant dan Deontology : pada konsep utilitarianism kehilangan tuntutan dari teori
karena gagal untuk menilai karateristik tindakan moral, motif moral. Menurut pandangan
kant, manusia mempunyai kehendak untuk
melakukan tindakan apa yang di inginkan yang membedakan manusia dengan binatang
adalah kemampuan untuk memilih antar arti alternatif atau cara untuk mencapai
tujuan yang di inginkan, dan kebebasan menentukan tujuan atau kehendak dan
bertindak dengan motif yang lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar