Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah
Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas yang
berjudul Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Indosnesia. Makalah ini diajukan
guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu sehingga tugas ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Tugas
ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya tugas ini.
Semoga tugas/tulisan ini memberikan informasi bagi
masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Peranan
Koperasi Dalam Pembangunan Indonesia
Peranan
koperasi dalam pembangunan di Indonesia:
Pendahuluan: Koperasi, Gagasan Bung Hatta, dan Tesis Booke
Apabila kita merenungkan semangat
dan pemikiran Bung Hatta mengenai peranan koperasi di Indonesia,
saya memandang saat ini kita berada di sebuah titik di mana terdapat jarak
antara harapan dan realita. Gagasan dan harapan Bung Hatta tentang koperasi
adalah sebuah lembaga swadaya, self-help, bagi lapisan masyarakat yang lemah
atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Sebuah gagasan yang
menempatkan koperasi sebagai institusi yang mampu menjadi saka guru (pilar)
perekonomian bangsa. Gagasan ini juga tertuang dalam semangat para pendiri
bangsa yang dimuat dalam konstitusi. Koperasi memiliki posisi yang kuat, yaitu
pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan, “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD
1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas
kekeluargaan itu adalah koperasi.
Pada tahun 1930-an, koperasi menjadi
sebuah fenomena yang menjanjikan “pencerahan” dalam sistem ekonomi yang
terpolarisasi dalam kekuatan kapitalisme dan sosialisme. Anthony Giddens,
sosiolog Inggris, menyebut koperasi sebagai the third way atau “jalan ketiga”,
sebuah “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme. Di Indonesia sendiri,
gagasan koperasi sudah ada sejak akhir abad 19, dengan dibentuknya organisasi
swadaya untuk menanggulangi kemiskinan di kalangan petani oleh Patih
Purwokerto, Tirto Adisuryo.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Peranan Koperasi dalam Pembangunan Nasional Dari Berbagai Bidang
Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Fungsi dan peran koperasi dalam pembangunan Nasional
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Fungsi dan peran koperasi dalam pembangunan Nasional
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi sendiri masih punya kelemahan yaitu:
1. Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
2. Kualitas sumber daya manusia masih rendah
3. Permodalan yang terbatas
4. Kurang profesionalnya para pengurus koperasi, serta
5. Kurang kompaknya kerjasama antar pengurus, pengawas dan anggota koperasi
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan, jumlah pengangguran ayang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa akan datang diperkirakan menunjukan peningkatan yang signifikan namun masih lemah dalam secara kualitas.Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.Prospek koperasi pada masa yang akan datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah di himpun koperasi dan sanagt prosfektif untuk di kembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen, dan kesabaran yang cukup tinggi maka koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu yang singkat, sehingga dengan begitu peranan koperasi dalam perekonomian di indonesia akan sangat mempengaruhi kualitas kehidupan yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
1. Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
2. Kualitas sumber daya manusia masih rendah
3. Permodalan yang terbatas
4. Kurang profesionalnya para pengurus koperasi, serta
5. Kurang kompaknya kerjasama antar pengurus, pengawas dan anggota koperasi
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan, jumlah pengangguran ayang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa akan datang diperkirakan menunjukan peningkatan yang signifikan namun masih lemah dalam secara kualitas.Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.Prospek koperasi pada masa yang akan datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah di himpun koperasi dan sanagt prosfektif untuk di kembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen, dan kesabaran yang cukup tinggi maka koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu yang singkat, sehingga dengan begitu peranan koperasi dalam perekonomian di indonesia akan sangat mempengaruhi kualitas kehidupan yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah bahwa banyak
peranan koperasi dalam membangun perekonomian Indonesia seperti yang telah
tertulis di UU no 25 tahun 1992 pasal 4 antara lain membangun dan mengembangkan
potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Sumber
: *Anekanews.com
*www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar