Senin, 29 Oktober 2012

KOPERASI

1. Sebelum kami bisa mewancarai atau mensurvey sebuah koperasi kami telah mendatangi 3 koperasi yg semua hasilnya nihil atau tidak di kasih izin.
 * Koperasi yg pertama  kami mendatangi nya dan menemui salah satu pengurusnya dan mereka tidak memberikan izin kepada kami untuk kami wawancarai dengan alasan tidak ada surat penghantar.
*  Koperasi yang kedua kami mendatanginya dan hasilnya sama kami tidak dapat mewancarai dengan alasan pengurus yg kami maksud belum datang ke kantor.
* Koperasi yang ketiga pun sama tidak dapat kami wawancarai karena kami tidak ada surat penghantar nya.
Sampe yang ke koperasi ke 4 kalinya kami akhirnya dapat mewancarai , di salah satu koperasi x di bogor kami dapat mewancarai dan memperoleh informasi tapi kami nggak bisa kami dapatkan informasi yang intern.

2. Dari koperasi yang kami wawancarai termasuk koperasi simpan pinjam,
  dari apa yang kami dapatkan dari wawancarai dengan koperasi x di bogor dapat kami simpulkan bahwa apa yang terjadi di lapangan koperasi sama dengan teori yaitu yg tercantum di UU NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar