Selasa, 13 November 2012

Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Indonesia



Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas yang berjudul Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Indosnesia. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tugas ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Tugas ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya tugas ini.
Semoga tugas/tulisan ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Indonesia

Peranan koperasi dalam pembangunan di Indonesia: Pendahuluan: Koperasi, Gagasan Bung Hatta, dan Tesis Booke
Apabila kita merenungkan semangat dan pemikiran Bung Hatta mengenai peranan koperasi di Indonesia, saya memandang saat ini kita berada di sebuah titik di mana terdapat jarak antara harapan dan realita. Gagasan dan harapan Bung Hatta tentang koperasi adalah sebuah lembaga swadaya, self-help, bagi lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Sebuah gagasan yang menempatkan koperasi sebagai institusi yang mampu menjadi saka guru (pilar) perekonomian bangsa. Gagasan ini juga tertuang dalam semangat para pendiri bangsa yang dimuat dalam konstitusi. Koperasi memiliki posisi yang kuat, yaitu pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi.

Pada tahun 1930-an, koperasi menjadi sebuah fenomena yang menjanjikan “pencerahan” dalam sistem ekonomi yang terpolarisasi dalam kekuatan kapitalisme dan sosialisme. Anthony Giddens, sosiolog Inggris, menyebut koperasi sebagai the third way atau “jalan ketiga”, sebuah “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme. Di Indonesia sendiri, gagasan koperasi sudah ada sejak akhir abad 19, dengan dibentuknya organisasi swadaya untuk menanggulangi kemiskinan di kalangan petani oleh Patih Purwokerto, Tirto Adisuryo.


Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Peranan Koperasi dalam Pembangunan Nasional Dari Berbagai Bidang

Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :

Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :

Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Fungsi dan peran koperasi dalam pembangunan Nasional
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi sendiri masih punya kelemahan yaitu:
1. Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
2. Kualitas sumber daya manusia masih rendah
3. Permodalan yang terbatas
4. Kurang profesionalnya para pengurus koperasi, serta
5. Kurang kompaknya kerjasama antar pengurus, pengawas dan anggota koperasi


Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan, jumlah pengangguran ayang semakin banyak.

Perkembangan koperasi secara nasional di masa akan datang diperkirakan menunjukan peningkatan yang signifikan namun masih lemah dalam secara kualitas.Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.Prospek koperasi pada masa yang akan datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah di himpun koperasi dan sanagt prosfektif untuk di kembangkan.

Karena pembangunan koperasi adalah memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen, dan kesabaran yang cukup tinggi maka koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu yang singkat, sehingga dengan begitu peranan koperasi dalam perekonomian di indonesia akan sangat mempengaruhi kualitas kehidupan yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah bahwa banyak peranan koperasi dalam membangun perekonomian Indonesia seperti yang telah tertulis di UU no 25 tahun 1992 pasal 4 antara lain membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.


Sumber : *Anekanews.com
                *www.google.com

Rabu, 07 November 2012

tugas permodalan koperasi dan sisa hasil usaha

1. Arti Modal Koperasi
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek

• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

2. Sumber Modal
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

• Simpanan Pokok

sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota

• Simpanan Wajib

adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

• Simpanan Sukarela

adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

• Modal Sendiri

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

• Modal sendiri (equity capital) 
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

• Modal pinjaman ( debt capital)
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.




3. Distribusi cadangan koperasi

• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.



• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.



Manfaat Distribusi Cadangan

• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha


SISA HASIL USAHA


SISA HASIL USAHA KOPERASI

 Sisa Hasil Usaha Koperasi
• PENGERTIAN SHU
• INFORMASI DASAR
• RUMUS PEMBAGIAN SHU
• PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
• PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
A.PENGERTIAN SISA HASIL USAHA 1. SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.Informasi SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
c.Rumus pembagian SHU:
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
D.Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

sumber : www.google.com

PERMODALAN DAN PEMBAGIAN SHU PADA KOPERASI YANG KAMI KUNJUNGI

Permodalan koperasi dan pembagian shu pada koperasi yg kami kunjungi itu sama dengan UU no 25 tahun 1992 , karena beliau menyebutkan bahwa koperasi yg kami kunjungi sudah mempunyai badan hukum dan harus megikuti peraturan pemerintah melalui UU.
Sedemikan yang kami tahu mengenai pembagian hasil usaha pada koperasi yang kami kunjungi karena kami tidak di perkenankan untuk mengetahui secara internal pada koperasi yang kami kunjungi.

KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat saya simpulkan bahwa pada koperasi yang kami kunjungi dengan teori yang ada yaitu sama karena koperasi yg kami kunjungi telah mempunyai badan hukum dan dengan jelas mereka mengikuti peraturan pemerintah melalui UU no 25 tahun 1992.